SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Saribu pada 1 Oktober 2025 melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA. Gerakan ini mengajak aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk berdonasi Rp1.000 per hari guna membantu kebutuhan warga di bidang pendidikan, kesehatan, dan kondisi darurat lainnya.
Program yang diluncurkan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas penggalangan dana tersebut, terutama terkait izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam surat edaran gubernur, tidak dijelaskan secara rinci mengenai struktur kelembagaan, mekanisme penyaluran dana, maupun aspek perizinan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Gerakan Rereongan Sapoe Saribu tidak memerlukan izin dari Kemensos. Ia menegaskan bahwa penggalangan dana tersebut bersifat internal dan skalanya kecil, sehingga termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh Kemensos.
“Gerakan ini merupakan dorongan moral dari Gubernur untuk menumbuhkan empati masyarakat. Dananya digunakan untuk kebutuhan darurat seperti pengobatan, pendidikan, atau bantuan hukum. Karena sifatnya internal dan skala kecil, maka tidak perlu izin dari Kemensos,” ujar Dedi, Minggu, 5 Oktober 2025.
Dedi menambahkan, pengelolaan dana dilakukan secara otonom oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap OPD memiliki pos pengaduan sendiri untuk menampung laporan masyarakat dan melakukan verifikasi sebelum menyalurkan bantuan.
“Ini bukan program yang dikelola besar-besaran atau ada panitia khusus. Setiap OPD mengelola dana rereongan-nya sendiri sesuai kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” katanya.
Ia mencontohkan, di lingkungan Bappeda Jabar yang memiliki 166 ASN, setiap hari bisa terkumpul Rp166.000 dari donasi sukarela pegawai. Dana tersebut kemudian dikelola langsung oleh Bappeda untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan mendesak.
“Misalnya dalam 10 hari terkumpul Rp1,6 juta, lalu ada warga yang butuh biaya pengobatan karena BPJS belum aktif, setelah divalidasi bisa langsung dibantu Bappeda,” jelas Dedi.
Menurutnya, gerakan ini bersifat sukarela tanpa paksaan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak berpartisipasi. Tujuannya untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat dan lingkungan pemerintahan.
Pemprov Jawa Barat juga berencana melakukan evaluasi setiap bulan untuk menilai efektivitas pelaksanaan Gerakan Rereongan Sapoe Saribu, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang terbantu.

