SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling Online bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dijadwalkan beroperasi di Pos Lantas Parungkuda, pada Rabu (8/10/2025) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen aslinya kepada petugas di lokasi.
Petugas Satlantas Polres Sukabumi menyampaikan, layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan penerbitan SIM baru, dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Sukabumi dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih efisien dan menjangkau masyarakat di wilayah kecamatan.(Sei)

