SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi membentuk dua Panitia Kerja (Panja) baru yang akan fokus pada dua isu strategis: program Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).
Kedua Panja ini mulai aktif bekerja per Rabu (8/10/2025) untuk menggali, menelaah, dan memberikan rekomendasi atas berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menjelaskan bahwa keputusan pembentukan Panja diambil dalam rapat pimpinan bersama para ketua fraksi pada Selasa (7/10/2025) kemarin.
“Dua Panja ini dibentuk sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk mencari solusi dan memberikan arah kebijakan yang konstruktif terhadap dua isu besar yang tengah ramai di masyarakat, yakni program wakaf dan TKPP,” ujarnya.
Danny menuturkan, Panja Wakaf dibentuk untuk mengkaji pelaksanaan program wakaf yang tercantum dalam RPJMD Kota Sukabumi. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis dalam menghimpun partisipasi publik untuk kegiatan sosial, namun pelaksanaannya perlu diawasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Masalah muncul ketika wali kota menunjuk yayasan miliknya sendiri, yakni Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), sebagai mitra pengelola. DPRD tentu mendukung program wakaf, tapi harus dijalankan secara profesional dan bebas dari kepentingan pribadi,” tegas Danny, yang juga menjadi anggota Panja Wakaf.
Ia berharap, Wali Kota Sukabumi dapat meninjau kembali kerja sama dengan yayasan tersebut secara objektif dan mengedepankan prinsip transparansi.
Sebagai pembanding, Danny menyinggung keberhasilan program wakaf di tingkat provinsi.
“Kita bisa belajar dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang melalui program Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pengelola independen. Sukabumi juga bisa melibatkan BWI Perwakilan Kota untuk menjaga netralitas dan kredibilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Panja Wakaf berencana mengundang berbagai pihak untuk berdialog, seperti BWI, Kemenag, MUI, ICMI, ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, PUI), hingga LSM seperti Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) dan perwakilan mahasiswa. Tujuannya agar pembahasan berlangsung terbuka dan menyeluruh.
Selain itu, Panja juga akan meninjau ulang perjanjian kerja sama (PKS) atau MoU antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan YPPDB, termasuk mempertimbangkan opsi pencabutan jika ditemukan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Panja TKPP akan fokus mengkaji efektivitas dan legalitas Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan, yang dinilai sebagian kalangan memiliki fungsi tumpang tindih dengan perangkat resmi pemerintah.
Kedua Panja ini dijadwalkan bekerja dalam jangka waktu tertentu dan akan menyampaikan laporan serta rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum, bebas dari konflik kepentingan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Danny. (Ky)

