Berita SukabumiBerita Utama

Rekomendasi MUI dan DPRD Diabaikan, Program Wakaf Pemkot Sukabumi Jalan Terus

×

Rekomendasi MUI dan DPRD Diabaikan, Program Wakaf Pemkot Sukabumi Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Rapat Panja Wakaf di DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Rapat Panja Wakaf di DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/10/2025). (Foto: Sukabumiku.id)

SUKABUMI – DPRD dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Sukabumi kompak merekomendasikan program wakaf Pemkot Sukabumi untuk dihentikan sementara. Namun, rekomendasi dua institusi ini terkesan diabaikan, program wakaf uang tersebut masih berjalan.

Rekomendasi dari MUI terungkap dalam Rapat Panja Wakaf Uang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025). Surat rekomendasi bernomor 03/D/MUI-KOSI/IX/2025 itu diterbitkan tepat sebulan lalu, Selasa 16 September 2025.

“Pada prinsipnya kami tidak menolak program wakaf, justru sangat mendukung pengembangannya. Namun terkait program wakaf uang Pemkot Sukabumi ini, kami rekomendasikan agar dihentikan sementara karena dari aspek regulasi perlu dikaji ulang secara bersama-sama,” ujar Drs H Sulaeman, Sekretaris Umum MUI Kota Sukabumi.

Baca Juga: Kajari Kota Sukabumi Siap Kaji Aspek Hukum Program Wakaf Usai Bertemu Panja DPRD

Dari dokumen yang diperoleh redaksi sukabumiku.id, diketahui terdapat enam poin rekomendasi dari MUI Kota Sukabumi yang disampaikan langsung kepada Wali Kota, Ayep Zaki.

Diantaranya meminta Pemkot meninjau uang perjanjian kerjasama (PKS) dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), merumuskan Perwal atau Perda program wakaf uang Kota Sukabumi, dan membuka ruang bagi lembaga atau yayasan yang memiliki sertifikasi wakaf uang untuk bergabung menjadi Nadzir dalam program wakaf uang Pemkot Sukabumi.

Kemudian rekomendasi penghentian sementara terdapat pada poin ke-empat. Penghentian sementara kegiatan wakaf uang Kota Sukabumi diminta dihentikan sementara hingga terbitnya Perwal atau Perda.

Baca Juga: Panja Wakaf DPRD Mulai Bergerak Datangi Kejaksaan Kota Sukabumi Soroti Kejelasan dan Aspek Hukum

“Ketika wakaf uang ini hendak dijadikan instrumen keuangan oleh Pemda yang dapat membantu kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, hemat kami ini harus dibuat regulasi turunan tingkat kota seperti Perwal ataupun bahkan Perda,” tutur Sulaeman yang hadir didampingi Ketua V MUI Kota Sukabumi, Syahid Arsalan.

Selain MUI, rapat Panja Wakaf juga dihadiri perwakilan dari Kantor Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sukabumi. Sementara Anggota DPRD yang hadir dalam rapat yakni Abdul Kohar, Danny Ramdhani, Iyus Yusuf, Fatimah, Ahmad Farid, Irwan Ridwan, Fajar Kontara, Anita Fajarianti, Lesiana, dan Feri Sri Astriana yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Wakaf.

Untuk diketahui, rekomendasi penghentian sementara program wakaf uang sudah lebih dulu disampaikan DPRD Kota Sukabumi pada Selasa 15 April 2025. Rekomendasi diputuskan setelah rapat koodinasi Bapemperda bersama Bappeda Kota Sukabumi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Disporapar Kota Sukabumi Jadi Warning Bagi Semua SKPD

Penerbitan dua rekomendasi dari DPRD dan MUI ini tak muncul tiba-tiba. Sebelumnya, ada desakan dari masyarakat yang meminta program dikaji ulang. Salah satu yang jadi sorotan adalah kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan karena nazir wakaf yang masih terafiliasi dengan Wali Kota Ayep Zaki.

Program wakaf uang Pemkot Sukabumi hingga kini masih berjalan. Berdasarkan laporan di situs nazir wakaf hingga pukul 12.11 WIB, Rabu (16/10/2025), penghimpunan uang dari program tersebut sudah mencapai Rp445.210.430.

Kemudian di laman penerima manfaat, tercantum jumlah total pelaku usaha sebanyak 374 orang, dengan total pembiayaan Rp 93.500.000.