SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling Online untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, (21/10/2025), berlokasi di Alun-Alun Jampang Kulon, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C, yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
Baca Juga : Curug Citaman Sukabumi Bangkit, Dongkrak Sektor Wisata dan Ekonomi Lokal Kecamatan Cicurug
-
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
-
Dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas saat proses verifikasi.
Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, apabila masyarakat memiliki kebutuhan mendesak, perpanjangan lebih awal dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan petugas di lokasi layanan.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon harus datang langsung ke Kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini dengan baik serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi. Dengan begitu, proses administrasi dapat berlangsung cepat dan efisien tanpa kendala.(SE)

