SUKABUMI — Isu rangkap jabatan kembali mengguncang Kota Sukabumi. Nama H. Ubaidilah, yang disebut menduduki beberapa posisi strategis kini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah dibentuknya Panitia Kerja (Panja) oleh DPRD Kota Sukabumi
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa Ubaidilah merangkap jabatan sebagai staf Dewas Perumda BPR, PLT Dewas Perumda PDAM, Ketua Dewas RSUD Bunut sekaligus Ketua Tim Komunikasi dan Percepatan Pembangunan (TKPP) di lingkup pemerintah daerah Kota Sukabumi.
Ketua Gerakan Prima Sukabumi, Danial Padlilah, menyebut bahwa isu rangkap jabatan tersebut bukan hal baru. Namun, mencuat kembali setelah Panja dibentuk untuk menangani permasalahan di Dewas Bunut.
“Isu ini kembali hangat karena adanya pembentukan Panja TKPP yang melibatkan sosok Ubaidilah. Permasalahan muncul karena ada dugaan pelanggaran aturan dalam jabatan yang diemban,” ujar Danial, Selasa (21/10/2025).
Menurut Danial, ada sejumlah kejanggalan yang harus ditelusuri secara serius, terutama terkait ketidaksesuaian dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).
“Posisi PLT Dewas PDAM, misalnya, tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri. Begitu juga jabatan staf Dewas Perumda BPR, karena dalam aturan Permendagri tidak dikenal istilah staf Dewas,” tegasnya.
Danial menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengisian jabatan di tubuh BUMD Kota Sukabumi. Bila dibiarkan, katanya, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
“Kita bicara soal integritas dan etika jabatan publik. Kalau satu orang bisa merangkap jabatan strategis tanpa dasar hukum yang jelas, ini bentuk penyimpangan yang harus dikoreksi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Panja Dewas, Inggu Sudeni, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses isu tersebut. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil kerja Panja.
“Panja sedang bekerja. Kita tunggu saja, nanti hasilnya akan disampaikan secara terbuka. Panja akan memberikan yang terbaik dan memastikan prosesnya objektif,” singkat Inggu.
Gerakan Prima Sukabumi mendesak agar Panja bekerja secara transparan dan tidak hanya formalitas. Mereka menilai kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem tata kelola jabatan di seluruh BUMD Sukabumi, agar tidak lagi muncul celah penyalahgunaan wewenang.
Danial menambahkan, jika hasil Panja menemukan pelanggaran administratif atau etika jabatan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti rangkap jabatan tanpa dasar hukum yang jelas, seharusnya ada sanksi tegas. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kredibilitas lembaga pemerintah daerah di mata publik,” pungkasnya. (Ky)

