JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR pada sidang yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang tersebut dihadiri langsung para teradu yang namanya sempat menjadi sorotan publik.
Dalam amar putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan.
“Menghukum Teradu Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Baca Juga: Kisah Viral dari Kendal: Kakak Beradik Hampir Mati Kelaparan, 28 Hari Tunggui Jasad Ibu
Anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan dan diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat baik di dalam maupun luar forum.
Sementara itu, Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan.
Keputusan ini mengikuti putusan internal DPP PAN yang lebih dulu menonaktifkan dirinya.
Berbeda dari ketiganya, Uya Kuya dan Adies Kadir justru dinyatakan tidak terbukti melanggar. Keduanya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR untuk melanjutkan masa jabatannya.
Baca Juga:1 Pemkab Sukabumi Turun Tangan, Keluarga Korban Pencabulan di Kadudampit Alami Intimidasi
MKD hanya memberikan peringatan agar Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
Dalam persidangan, saksi dari deputi persidangan DPR menegaskan tidak ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang 15 Agustus lalu, yang sebelumnya menjadi isu di masyarakat.
“Tidak ada pembahasan itu sama sekali,” ujar Deputi Persidangan DPR, Suprihatini.
Kasus etik ini tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

