SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi membenarkan adanya laporan dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) terkait dugaan praktik penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Laporan dengan nomor 231/B/Sek/HIPPMA/09/2025 tersebut resmi disampaikan pada 4 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut baru diterima beberapa hari lalu.
“Ya, betul kalau soal laporan itu ada, baru masuk kemarin,” ujar Ade kepada Sukabumiku.id saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (7/11/2025).
Ade menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian dan telaah oleh tim Kejari. Ia belum menjabarkan lebih rinci isi laporan, namun membenarkan bahwa laporan itu ditujukan kepada salah satu dinas di lingkungan Pemkot Sukabumi dan seorang oknum anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Masih dalam penelitian tim,” singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, ketika dimintai tanggapan menyatakan belum bisa memberikan komentar terkait laporan tersebut.
“Mohon maaf, saya pribadi tidak memberi keterangan apa pun karena itu di luar wewenang kami,” kata Asep saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, HIPPMA Sukabumi melaporkan dugaan praktik penyimpangan anggaran Pemkot Sukabumi ke Kejari. Ketua Umum HIPPMA, Rahman Abbizard Mushaf, menyebut laporan ini merupakan hasil kajian dan observasi mendalam selama beberapa bulan terakhir.
Kajian tersebut menyoroti dua pos anggaran penting, yakni belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, serta pengadaan kendaraan operasional pada periode 2023–2024.
Menurut Rahman, pihaknya menemukan perbedaan signifikan antara data pertanggungjawaban dinas dengan hasil konfirmasi ke penyedia barang/jasa.
“Kami menemukan adanya perbedaan besar antara dokumen dinas dan nilai transaksi sebenarnya di lapangan. Dugaan kami, terjadi penyimpangan dalam pengadaan suku cadang alat berat,” jelas Rahman.
Salah satu temuan yang menonjol adalah selisih nilai pada item belanja pemeliharaan. Berdasarkan dokumen dinas, anggaran tercatat mencapai lebih dari Rp200 juta, sementara hasil konfirmasi ke bengkel mitra menunjukkan transaksi sebenarnya tidak lebih dari Rp47 juta. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp150 juta.
Selain itu, HIPPMA juga menemukan dugaan kejanggalan pada pengadaan kendaraan operasional dump truck yang dilakukan melalui sistem e-catalog. Proses tersebut diduga tidak sesuai prinsip kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Lebih jauh, Rahman mengungkap adanya dugaan aliran dana berupa cashback atau success fee kepada pihak tertentu, termasuk oknum di legislatif.
“Kami tidak bermaksud menuduh, tapi ingin memastikan hukum ditegakkan secara objektif. Kami berharap Kejaksaan dapat segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Rahman.

