SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (9/11/2025).
Untuk hari Minggu ini, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi akan beroperasi di Pos Lantas Cibadak atau area Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku.
Fotokopi dan asli SIM lama.
Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Bukti hasil pemeriksaan psikologi (tes psikologi SIM).
Satlantas Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrean pelayanan, serta memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mendaftar.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.(SE)

