Berita UtamaJawa BaratKabupaten Sukabumi

Jawab Mang Kifly Soal Warga Girijaya Sukabumi, KDM: Tak Semua Hal Bisa Diselesaikan Tim Pengacara Pemprov Jabar

×

Jawab Mang Kifly Soal Warga Girijaya Sukabumi, KDM: Tak Semua Hal Bisa Diselesaikan Tim Pengacara Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini
dedi mulyadi mang kifly

SUKABUMI Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjawab konten Mang Kifly soal keluhan warga Desa Girijaya di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Warga di desa tersebut sudah mendatangi Lembur Pakuan untuk meminta bantuan hukum terkait sengketa lahan yang sedang berproses.

Dalam video yang diunggah di tiktok, Mang Kifly menjelaskan, Warga Desa Girijaya sudah mendatangi Lembur Pakuan pada bulan Agustus lalu. Mereka datang untuk mengadukan persoalan sengketa lahan adat.

“Lain rek menta duit jang mayar hutang lain, tapi rek menta bantuan hukum. Tanahna arek digusur, tanah adat Pak Dedi, tulung. (Bukan mau minta uang buat bayar hutang, tapi minta bantuan hukum. Tanahnya mau digusur, tanah adat Pak Dedi, tolong,” tutur Mang Kifly dikutip Senin (10/11/2025).

Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi dan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah

Mang Kifly juga menyayangkan hingga November ini belum ada tindak lanjut dari tim hukum Pemprov Jabar soal permohonan bantuan dari warga Desa Girijaya. Bahkan sudah hampir 3 bulan berlalu, permintaan warga Desa Girijaya belum mendapat jawaban.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menjawab melalui unggahan video di akun media sosialnya. Ia memberikan isyarat, tim hukum Pemprov Jabar tidak bisa membantu warga Desa Girijaya karena alasan tertentu.

Tetapi setelah saya pelajari ternyata kasus yang melanda saudara-saudara Mang Kifly itu adalah kasus keperdataan, sengketa antar keluarga dan sudah kalah di mahkamah agung,” kata Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Erpa Aris Purnama Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kepahlawanan di Era Modern

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata KDM, tidak mungkin menangani perkara yang bersifat keperdataan yang sifatnya sesama keluarga. Apalagi perkaranya sudah kalah di Mahkamah Agung.

Tentunya kita menghormati proses hukum, tidak semua hal bisa diselesaikan oleh tim pengacara Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

KDM juga menjelaskan sengketa diselesaikan Tim Pengacara Pemprov Jabar diantaranya adalah masalah layanan kesehatan, pendidikan, atau masalah hukum yang kaitannya dengan orang-orang terdzalimi.

Misalnya ada tanah yang diserobot oleh pihak lain, pihak swasta, atau negara menguasai tanah warga. Atau orang-orang terusir dari tanahnya padahal itu adalah haknya,” imbuhnya.