Berita UtamaNasionalPendidikan

Usai Viral Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Guru yang Dihukum Karena Bantu Honorer

×

Usai Viral Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Guru yang Dihukum Karena Bantu Honorer

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis. Keputusan ini diumumkan usai pertemuan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari.

“Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Menurut Dasco, keputusan ini merespons aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial dan proses yang diajukan melalui DPRD Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Pasar Cigombong

Rehabilitasi ini mendorong pemulihan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus sumbangan sukarela.

Keduanya kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) meski telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo ini menjadi penutup perjalanan hukum kedua guru yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sekaligus mengembalikan hak mereka untuk terus mengabdi dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Kamis 13 November 2025: Hujan Ringan, Suhu Sejuk 20–24 Derajat

Kasus ini berawal dari keputusan Rasnal dan Abdul Muis pada 2018 untuk mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa.

“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis dengan suara lirih.

Rasnal menambahkan, Ia tidak tega melihat para honorer tetap mengajar tanpa bayaran. Menurutnya, inisiatif pengumpulan iuran adalah langkah kemanusiaan.

Keputusan ini awalnya disepakati dalam rapat resmi dengan komite sekolah dan orang tua siswa.

Baca Juga: Perda Patanjala Disahkan, Upaya Wujudkan Sukabumi Mubarokah Melalui Pelestarian Budaya dan Lingkungan

Salah satu orang tua siswa, Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama tanpa paksaan.

“Setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP,” jelasnya.