SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Online sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu (19/11/2025), pelayanan dijadwalkan berlangsung di Alun-alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta salinan dokumen tersebut. Petugas mengingatkan bahwa kelengkapan identitas merupakan syarat utama untuk dapat dilayani di lokasi.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Rabu, 19 November 2025
Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia. Adapun perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Warga yang ingin memperpanjang jauh sebelum masa berakhir karena keperluan mendesak dapat langsung berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.
Sementara itu, bagi pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku, proses tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon wajib mengurusnya melalui Kantor Satpas terdekat dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik sebagai bagian dari permohonan penerbitan SIM baru.
Petugas SIM Keliling mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi. Bila terdapat perubahan jadwal atau lokasi pelayanan, informasi akan diberikan kembali melalui saluran resmi kepolisian.
Layanan di Alun-alun Jampang Kulon ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian, khususnya terkait administrasi SIM, tanpa harus datang ke kantor Satpas.(SE)

