BANDUNG – Reni Rahmawati, warga asa Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Tiongkok, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou serta sejumlah instansi terkait. Termasuk tim kuasa hukum yang tak lelah pulang pergi demi memulangkan Reni.
Konsul KJRI Guangzhou, Indah Mekawati, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa (18/11/2025) menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin.
Baca Juga: Harimau Jawa Berkeliaran di Sukabumi Selatan? Kata Peneliti Soal Temuan Bulu di Surade
“Terima kasih kepada Polda Jabar, khususnya kepada Bapak Kapolda Jabar. Kami sudah mengikuti kasus ini sejak awal dari pemberitaan dan laporan kepolisian,” ujar Indah.
Proses pemulangan Reni tidak berjalan mudah. Indah menjelaskan bahwa negosiasi dengan pihak keluarga suami Reni di Tiongkok cukup alot.
Kendala utama adalah status pernikahan Reni yang secara hukum tercatat sah menurut sistem pernikahan resmi Tiongkok.
“Negosiasinya cukup alot, karena secara resmi Reni memiliki buku nikah merah. Jadi menurut hukum Cina, ia adalah istri sah,” kata Indah.
Baca Juga: Dari Sukabumi untuk Indonesia: Inovasi Wakaf Uang Kota Sukabumi Jadi Perhatian Kemendagri
KJRI Guangzhou juga meluruskan informasi yang beredar sebelumnya mengenai kondisi Reni.
“Reni tidak pernah diperlakukan dengan kekerasan atau menjadi budak seks. Ini penting diluruskan karena pemberitaan tersebut meresahkan masyarakat Guangzhou dan WNI di Tiongkok,” tegas Indah.
Upaya pemulangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat yang turun langsung melakukan pertemuan dan negosiasi dengan keluarga suami Reni pada 10 Oktober 2025. Proses ini didampingi pejabat dari kantor urusan luar negeri Guangzhou, Fujian, dan tokoh daerah setempat.
Kerja sama lintas negara antara Polda Jabar dan KJRI Guangzhou berhasil membawa Reni kembali ke Indonesia dengan selamat, menandai akhir dari proses panjang penanganan kasus TPPO ini.

