Kabupaten Sukabumi

Kuasa Hukum GM Bantah Pernyataan Pihak ES: Laporan Sah, Jangan Intervensi Proses Hukum!

×

Kuasa Hukum GM Bantah Pernyataan Pihak ES: Laporan Sah, Jangan Intervensi Proses Hukum!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kuasa hukum GM secara resmi menyampaikan sanggahan terhadap berbagai pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum ES, seorang pria Sukabumi yang viral atas dugaan kasus pelecehan seksual. Sanggahan yang disampaikan pada Senin (17/11/2025) ini, menanggapi pernyataan yang dinilai dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum GM, Feri Gustaman, menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya telah memenuhi syarat formal dan material sesuai hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak melapor jika ada kerugian atau penderitaan akibat tindak pidana.

“Jadi, mempertanyakan status hukum saudara GM dalam membuat laporan tersebut adalah salah,”** tegas Feri.

Baca Juga: Sosialisasi Senam dan Pertandingan Olahraga HUT ke-54 KORPRI Resmi Dibuka

Beberapa poin spesifik yang dibantah antara lain soal status pendidikan GM. Feri menyangkal klaim bahwa kliennya dikeluarkan dari sekolah.

Justru, ia menyatakan bahwa GM telah menyelesaikan pendidikannya dengan bukti ijazah kelulusan tahun 2015. Lebih lanjut, Feri menilai pernyataan dari kuasa hukum ES merupakan bentuk intervensi prematur yang dapat mengganggu kewenangan penyidik. Ia mengingatkan bahwa proses penyelidikan sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan semua pihak harus menghargainya.

“Kami pastikan saudara GM telah menyelesaikan pendidikannya di sana, yang dibuktikan dengan ijazah yang menunjukkan bahwa ia lulus pada tahun 2015,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Lantik 1.827 P3K Paruh Waktu, Begini Pesan Wali Kota

Terkait substansi hukum, Feri menyatakan bahwa pihak ES keliru dalam memahami dan menerapkan UU Perlindungan Anak, khususnya menyangkut pasal yang digunakan dan soal daluwarsa. Ia menegaskan bahwa pembuktian adalah ranah penyidik, sehingga pernyataan tentang kesulitan pengungkapan kasus karena kejadian lama dinilai tidak tepat.

“Kami anggap siaran pers yang disampaikan sebagai intervensi prematur. Kewenangan penyelidikan ada sepenuhnya di kepolisian, dan kita harus menghargainya. Jangan ada intervensi dari pihak lain,” katanya.

Baca Juga: Akses Terputus, Jembatan Darurat Warga di Warungkiara Sukabumi Ambruk Diterjang Banjir

Di sisi lain, kuasa hukum GM mengungkapkan langkah proaktif yang telah diambil. Mereka telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi para korban.

Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, pihaknya membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum berani melapor. Dua nomor telepon, 081563336566 (a.n. RR Sri Bayu Ningsih), disediakan dengan jaminan kerahasiaan sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian.