Berita SukabumiBerita Utama

Bantah Klaim Kuasa Hukum, Muhammadiyah Tegaskan ES Sudah Resmi Diberhentikan

×

Bantah Klaim Kuasa Hukum, Muhammadiyah Tegaskan ES Sudah Resmi Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Muhammadiyah

SUKABUMI – DiPimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sukabumi, melalui Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Surade, menegaskan bahwa ES telah resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala di salah satu MTs di Surade. Pernyataan ini sekaligus merespons bantahan kuasa hukum ES yang sebelumnya menyebut belum menerima surat resmi terkait penonaktifan kliennya yang tengah terseret dugaan kasus asusila.

Ketua PCM Surade yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MTs tempat bertugas ES, Elly Ratman Dwiyana, menuturkan bahwa pemberhentian tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) PDM Kabupaten Sukabumi Nomor 186/KEP/III.0/D/2025 yang ditetapkan pada 19 November 2025.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua PDM Kabupaten Sukabumi, Mansyur Syah, dan Sekretaris Ripki Kaelani, serta ditembuskan kepada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Majelis Dikdasmen-PNF PDM Kabupaten Sukabumi.

Elly menyampaikan bahwa SK pemberhentian telah disampaikan kepada ES melalui istrinya pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Mochi dan Bika Ambon Sunda Rasa Jadi Buruan Wisatawan di Kota Sukabumi

“SK sudah diberikan melalui istrinya karena komunikasi kami dengan ES memang melalui istrinya. Dokumen yang diterima istrinya itu sama persis deng SK resmi yang kami terbitkan,” ujar Elly, Sabtu (22/11/2025).

Dalam salinan SK tersebut, terdapat sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pemberhentian ES, di antaranya:

  • Ketentuan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor 99/KTN/I.4/F/2018 tentang pemberhentian kepala sekolah bila dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban secara jasmani maupun rohani.
  • Kondisi internal MTs Muhammadiyah 2 Surade yang dianggap kurang kondusif sehingga membutuhkan penyegaran manajemen.
  • Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 4 Poin 9 terkait pemberhentian anggota atau pimpinan.

Dengan keluarnya SK ini, SK Nomor 216/KEP/III.0/D/2024 tentang pengangkatan ES sebagai kepala madrasah periode 2024–2028 otomatis dicabut. Selain dari jabatan kepala madrasah, ES juga dicopot dari posisinya sebagai guru dan dikembalikan ke Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Statusnya sebagai anggota PCM Surade turut dicabut.

Baca Juga: Mochi dan Bika Ambon Sunda Rasa Jadi Buruan Wisatawan di Kota Sukabumi

Untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik, PDM menunjuk Elly Ratman Dwiyana, S.Pd. sebagai Plt Kepala MTs hingga ditetapkan kepala definitif.

PDM menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan wajib dijalankan, namun tetap dapat ditinjau ulang apabila ditemukan kekeliruan administratif atau prosedural.

Sebelumnya, kuasa hukum ES, Sukma Regian dari Kantor Hukum SR & Partners, membantah seluruh dugaan asusila yang dilaporkan seorang perempuan berinisial GM. Pihaknya juga menyatakan belum menerima dokumen resmi mengenai pemberhentian ES dari pihak Muhammadiyah.

Namun, penegasan dari PDM dan PCM Surade menutup spekulasi tersebut dengan memastikan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan secara sah dan sesuai mekanisme organisasi.