Kabupaten Sukabumi

Perda Patanjala jadi Harapan Baru Pemulihan Lingkungan Sukabumi yang Kian Parah

×

Perda Patanjala jadi Harapan Baru Pemulihan Lingkungan Sukabumi yang Kian Parah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi menghadapi kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Hampir 87 persen kecamatan dilaporkan terdampak bencana alam sepanjang tahun lalu, mulai dari longsor hingga gangguan kualitas sumber air. Di tengah situasi yang mengancam keselamatan warga, hadirnya Peraturan Daerah atau Perda Patanjala disebut menjadi tonggak penting untuk memulihkan alam Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Hasim Adnan usai menghadiri kunjungan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan bahwa Perda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau Patanjala menjadi upaya nyata penyelamatan lingkungan.

“Kerusakan alam di Kabupaten Sukabumi sudah luar biasa. Dari 47 kecamatan, sebanyak 39 terdampak musibah tahun lalu. Artinya, hampir 87 persen wilayah kita mengalami dampak dari masalah lingkungan,” ujar Hasim.

Baca Juga: Sambangi Lokasi Bencana Sukabumi, Menko PM Muhaimin Iskandar: PSA jadi Strategi Cegah Kemiskinan Pascabencana

Regulasi ini diyakini mampu menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat untuk menekan kerusakan alam yang selama ini dipicu oleh ulah manusia.

Menurutnya, Perda Patanjala mengatur langkah revitalisasi dan pemulihan kawasan sumber air hingga tata kelola kawasan hutan. Pemerintah pusat juga memberikan perhatian serius, termasuk bantuan bagi warga terdampak bencana yang harus direlokasi.

“Alhamdulillah pemerintah pusat merespons cepat. Pak Menko akan memberikan bantuan bagi sekitar 10 kepala keluarga yang harus direlokasi. Ini bukti konkret arahan Presiden dalam menghadapi persoalan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Dicabuli dan Direkam, Bocah 10 Tahun jadi Korban Ayah Tiri Bejat di Cisaat Sukabumi

Hasim optimistis, apabila Perda Patanjala diimplementasikan secara konsisten, dalam 2–3 tahun ke depan tingkat bencana di Sukabumi tidak akan separah tahun-tahun sebelumnya.

Dalam lokasi yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan tidak semata soal pelanggaran formal. Banyak masyarakat yang tidak memahami perbedaan fungsi kawasan hutan sehingga melakukan aktivitas tanpa memperhitungkan risikonya.

“Kebijakan kehutanan itu sebenarnya sudah jelas: ada hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Masalahnya adalah masyarakat sering tidak tahu status wilayah tempat mereka beraktivitas,” kata Bayu.

Baca Juga: Ponpes Dzikir Al-Fath dan BRIN Ungkap Jejak Peradaban Kuno di Gunung Tangkil

Ia menambahkan, Perda Patanjala menghidupkan kembali nilai-nilai lokal yang telah dikenal sejak abad ke-13. Dalam ajaran Prabu Guru Darmasiksa, wilayah hutan dibagi menjadi tiga: Leuweung Larangan (konservasi), Leuweung Tutupan (lindung), dan Leuweung Baladahan (produksi). Pola pembagian ini sejalan dengan konsep modern dan dapat memperkuat edukasi masyarakat.

“Pendekatan Perda ini bukan sekadar yuridis formal, tapi pendekatan kultural. Dalam budaya Sunda, konservasi itu sudah tertanam sejak lama. Kita ingin masyarakat kembali memaknai itu,” tegas Bayu.

Pertambangan: Boleh, Tapi Harus Sesuai Tata Ruang

Terkait aktivitas tambang, Bayu menegaskan bahwa kegiatan produksi tidak menjadi masalah apabila dilakukan di zona yang memang diperbolehkan. Namun yang berbahaya adalah kegiatan tambang yang merambah kawasan lindung atau konservasi.

“Selama dilakukan di area hutan produksi dan sesuai aturan tata ruang, tidak ada masalah. Yang jadi persoalan adalah saat tambang masuk ke hutan lindung atau konservasi,” jelasnya.

Hasim Adnan menambahkan, kabupaten saat ini mengalami defisit ruang terbuka hijau akibat berkurangnya kawasan lindung. “Hutan lindung di Sukabumi tinggal 12 persen. Itu yang membuat tata ruang kita rentan dan rawan bencana. Revisi tata ruang harus segera dilakukan,” kata Hasim.

Harapan Baru dari Perda Patanjala

Dua legislator dari PKB tersebut sepakat bahwa Perda Patanjala adalah momentum penting bagi Sukabumi untuk menghentikan siklus kerusakan alam. Implementasi yang cepat, pengawasan ketat, serta keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.

Dengan kerusakan alam yang sudah pada tahap kritis, Perda Patanjala diharapkan menjadi jalan pemulihan ekosistem dan keselamatan warga.