Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Cidahu untuk Permudah Akses Pelayanan Publik

×

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Cidahu untuk Permudah Akses Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi. Foto : SE / Istimewa

SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali memperluas akses pelayanan publik dengan menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 08.00–14.00 WIB.

Program SIM Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Kantor Satpas, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau.

Satlantas Polres Sukabumi menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Dengan cakupan pelayanan tersebut, masyarakat di Kecamatan Cidahu dan sekitarnya diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan legalitas berkendara tetap sesuai ketentuan.

Baca Juga : Ramuan Tradisional untuk Meningkatkan Stamina Pria Hanya Dengan Bawang Merah dan Sereh

Untuk memperlancar proses pelayanan, pemohon diimbau untuk menyiapkan beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku

  • SIM asli yang masa berlakunya masih aktif

  • Fotokopi dokumen pendukung sesuai ketentuan

Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku sudah melewati batas, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Informasi resmi mengenai jadwal dan lokasi operasional SIM Keliling disampaikan melalui akun media sosial Polres, sehingga masyarakat dapat memperoleh pembaruan secara cepat dan akurat.

Melalui layanan ini, Polres mengajak masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas SIM Keliling guna memastikan dokumen berkendara tetap valid sekaligus mendukung tertib berlalu lintas sesuai peraturan yang berlaku.(SE)