Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Cikembar pada 12 Desember 2025

×

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Cikembar pada 12 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Foto : SE / sukabumiku.id

SUKABUMI  – Warga Kabupaten Sukabumi kini memiliki alternatif lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Sukabumi kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling yang dijadwalkan hadir di halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, pada Jumat (12/12/2025).

Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Operasional layanan berlangsung sejak pagi hingga siang hari, dengan rincian jam pelayanan yang akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket)

  • Fotokopi SIM yang masih aktif dan akan diperpanjang

Polres Sukabumi mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di Kantor Satpas, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Informasi Tambahan

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.

  • Perubahan jadwal atau lokasi layanan akan diinformasikan melalui kanal resmi media sosial Polres Sukabumi.

  • Warga diimbau membawa dokumen lengkap dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat mengakses layanan.

Hadirnya layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara secara cepat dan efisien.(SE)