Berita UtamaKota Sukabumi

Penetapan Tersangka Pegawai TKS di Kasus Korupsi Disporapar Dinilai Janggal

×

Penetapan Tersangka Pegawai TKS di Kasus Korupsi Disporapar Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI— Penetapan seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan daerah kdi Dinas Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai sorotan. Penetapan Sarah Salma El Zahra, seorang pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebagai salah satu tersangka dinilai janggal.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi Raya, Dedi Setiadi. Praktisi hukum menilai, pemberian kewenangan pengelolaan anggaran negara kepada TKS bertentangan dengan aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan.

Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi Raya, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa secara hukum, TKS tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Tumbang di Surade, Damkar Bergerak Cepat Amankan Jalur

“Seorang TKS itu tidak boleh diberikan kewenangan mengelola uang negara. Yang bertanggung jawab terhadap proses anggaran adalah pejabat struktural, bukan tenaga sukarela,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, jabatan strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun bendahara wajib dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini telah diatur secara tegas dalam regulasi keuangan negara.

“Bendahara itu harus PNS. Pengelolaan keuangan daerah tidak boleh diserahkan kepada TKS. Kalau sampai terjadi, berarti yang salah bukan anak buahnya, tapi atasan yang memberikan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Sinergi Program Sosial: Pemkot Sukabumi-Dinsos Jabar Perkuat Kolaborasi

Dedi yang sering menjadi kuasa hukum kasus korupsi ini menilai, seorang TKS hanya menjalankan tugas teknis sesuai perintah pimpinan. Oleh karena itu, jika terjadi penyimpangan anggaran, maka pertanggungjawaban hukum seharusnya diarahkan kepada kepala dinas atau pejabat yang memiliki kewenangan penuh.

“Anaknya tidak salah. Dia bekerja berdasarkan perintah. Yang harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban adalah kepala dinas atau pejabat di atasnya,” jelas dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi yang Ia terima, duit sekitar Rp400-san juta yang dinilai sebagai kerugian dalam kasus ini tidak semua habis untuk kepentingan pribadi. Ada juga yang digunakan untuk operasional wisata di Cikundul.

“Desas-desusnya seperti itu, misal untuk beli kaporit dan lain-lain. Memang secara aturan tidak boleh karena harusnya ada proses penganggaran, tidak serta merta dipakai langsung meski untuk kebutuhan operasional,” imbuhnya.

Baca Juga: Breaking News! Polda Jabar Tangkap Resbob, Youtuber Rasis Hina Suku Sunda

Seperti diketahui, Sarah bersama eks Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp466.512.500.

Korpsi diduga terjadi pada tahun anggaran 2023-2024. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 46 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, status kepegawaian Sarah Salma El Zahra nyatanya tidak tercatat di Pemkot Sukabumi. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengkonfirmasi bahwa Sarah bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sarah Salma kemungkinan besar berstatus sebagai TKS dimana pengangkatannya langsung dilakukan perangkat daerah terkait. Status kepegawaian Sarah tidak tercatat di sistem rekrutmen di BKPSDM.

“Yang bersangkutan bukan ASN. Data yang ada di kami itu data PNS, PPPK. Dia adalah TKS yang diangkat oleh perangkat daerah itu tidak diatur oleh kami karena non ASN,” pungkasnya.