Berita UtamaKabupaten SukabumiNasional

Vape Beretomidate Kini Masuk Jerat UU Narkotika, Pengguna Terancam Proses Hukum

×

Vape Beretomidate Kini Masuk Jerat UU Narkotika, Pengguna Terancam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok elektrik setelah etomidate, obat bius yang disalahgunakan dalam cairan vape, resmi ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II. Dengan perubahan ini, pengguna maupun pengedar vape berisi etomidate tidak lagi hanya berhadapan dengan sanksi kesehatan, tetapi juga ancaman pidana Undang-Undang Narkotika.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember 2025. Regulasi ini sekaligus menutup celah hukum yang sebelumnya membuat pengguna etomidate tidak bisa diproses secara pidana.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa perubahan status hukum etomidate menjadi dasar baru bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Fokus Pembinaan Atlet Muda, Pengurus PTMSI Kota Sukabumi Resmi Dilantik

“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika. Pengguna bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika dan direkomendasikan untuk rehabilitasi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Sebelum regulasi ini diterbitkan, etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika. Penindakan hukum hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, yang memungkinkan sanksi pidana dijatuhkan kepada produsen dan pengedar, namun tidak kepada pengguna.

“Dulu pengguna tidak bisa dipidana karena belum masuk golongan narkotika,” jelas Eko.

Baca Juga: Manchester United Ditahan Bournemouth 4-4 di Pekan ke-16 Premier League

Dalam klasifikasi terbaru, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai zat yang masih memiliki manfaat medis terbatas dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi atau penelitian, tetapi memiliki potensi ketergantungan tinggi. Etomidate tercantum sebagai salah satu zat dalam golongan ini.

Pengetatan aturan dilakukan seiring maraknya peredaran vape berisi etomidate. Kepolisian sebelumnya membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut satu warga negara Malaysia berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Klarifikasi Isu Pribadi Yuni Shara, Tetap Aktif Berkarya di Dunia Musik

“Yang bersangkutan diduga sebagai pengendali sekaligus pemesan barang dari luar negeri,” ungkapnya.

Perhatian pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate semakin meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung tren ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan saat pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun di Mabes Polri, Oktober lalu.

“Kami menemukan tren baru yang mengkhawatirkan, yakni penyalahgunaan ketamin dan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape,” kata Kapolri.

Dengan masuknya etomidate ke dalam daftar narkotika, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap penyalahgunaan zat berbahaya berbasis vape, sekaligus memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik tidak lagi sekadar isu gaya hidup, tetapi telah menjadi ancaman serius hukum dan kesehatan.