Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Sukabumi Musnahkan 4.428 Botol Miras

×

Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Sukabumi Musnahkan 4.428 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Sukabumi menggelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia cipta kondisi, Jumat (19/12/2025).

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa sebanyak 4.428 botol miras dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Barang bukti tersebut merupakan hasil patroli skala besar serta razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa di wilayah Sukabumi tidak ada toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Bupati Sukabumi Dorong PKPP Perkuat Komunikasi Desa dan Kabupaten

Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya menjelang malam pergantian tahun. Oleh karena itu, upaya pencegahan dilakukan sejak dini guna menekan potensi kriminalitas.

Operasi Lilin Lodaya 2025 akan dilaksanakan dengan dukungan personel lintas instansi, meliputi TNI-Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan, Basarnas, serta BPBD. Fokus pengamanan diarahkan pada antisipasi bencana alam, kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal.

Sementara itu, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol Inf. Agung Ari Wibowo menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung penuh langkah kepolisian, termasuk pemberantasan peredaran miras. Ia menyebutkan, selain operasi terbuka, aparat juga melakukan operasi tertutup berbasis informasi lapangan.

Baca Juga: Pembangunan Pagar Lapdek Dikritik, Ini Penjelasan Kadis DPUTR Kota Sukabumi

“Kami bergerak berdasarkan pemetaan titik-titik rawan. Setelah lokasi diketahui, langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas turut mengapresiasi langkah tegas aparat keamanan. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki peraturan daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol.

“Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sukabumi yang aman, religius, dan mubarakah,” ungkapnya.

Dengan sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.