Berita UtamaJawa BaratKabupaten Sukabumi

Ketua KNPI Jabar Versi Ali jadi Tersangka Kasus Penipuan di Sukabumi

×

Ketua KNPI Jabar Versi Ali jadi Tersangka Kasus Penipuan di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat versi Ali (kubu Ketua Umum KNPI Ali Hanafiah), RH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Polisi juga menerima laporan lain yang menyeret nama RH.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, mengkonfirmasi kabar penetapan RH sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah Jumat malam (19/12/2025) setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Iya betul. RH sudah kami tetapkan sebagai tersangka Sejak kemarin (Jumat) sebenarnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya kita melakukan pemeriksaan aksi, saat ini sedang berjalan pemeriksaan tersangkanya,” kata Sapri kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga: Janji Relokasi Korban Pergerakan Tanah Belum Ditepati: Tunggu ada yang Mati?

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Palabuhanratu yang mengaku ditipu RH. Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp150 juta.

Ipda Sapri menjelaskan, kerugian ini menjadi salah satu dasar penyidik dalam menjerat RH atas sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain kasus ini, Satreskrim juga menggarap laporan lain yang menyeret nama SH. Laporan disampaikan pihak Lapas Warungkiara terkait dugaan pemerasan.

“Selain perkara ini, memang ada perkara lain yang juga sedang berproses. Laporan itu baru masuk sekitar satu minggu lalu dan masih kami dalami,” jelasnya.

Baca Juga: Pemagaran Lapdek Rp650 Juta Disorot, Pemkot Sukabumi Kurang Kerjaan?

Sementara itu kuasa hukum RH, El Manik membenarkan adanya informasi penetapan status tersangka terhadap kliennya. Namun pihaknya belum memberikan tanggapan resmi karena kondisi kesehatan klien yang disebut belum memungkinkan.

“Informasinya memang seperti itu, tapi kami belum bisa meluncur. Insyaallah besok kami ke sana,” kata El Manik dari Kantor Hukum Fikri Wijaya and Partner.

El Manik menyatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan dan masih menunggu hasil koordinasi langsung dengan penyidik.