Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Update Kasus Ketua KNPI Jabar Versi Ali: Modus Paket Proyek, Ditahan di Polres Sukabumi

×

Update Kasus Ketua KNPI Jabar Versi Ali: Modus Paket Proyek, Ditahan di Polres Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi resmi menahan RH, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat versi Ali (kubu Ketua Umum KNPI Ali Hanafiah). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono. RH ditahan di rutan Polres Sukabumi.

“Sudah sidik (tahap penyidikan), dan ditahan,” ujar Hartono dikonfirmasi sukabumiku.id, Senin (22/12/2025).

Hartono mengatakan kasus yang menjerat RH berkaitan dengan dugaan penipuan paket pekerjaan proyek. Ia memastikan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga: Ketua KNPI Jabar Versi Ali jadi Tersangka Kasus Penipuan di Sukabumi

Sebelum penetapan tersangka, polisi juga sudah memeriksa RH secara intensif. “Modusnya, paket kerjaan proyek,” tutur Hartono.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan RH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Polisi juga menerima laporan lain yang menyeret nama RH.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, mengkonfirmasi kabar penetapan RH sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah Jumat malam (19/12/2025) setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga: Pemagaran Lapdek Rp650 Juta Disorot, Pemkot Sukabumi Kurang Kerjaan?

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Palabuhanratu yang mengaku ditipu RH. Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Selain perkara ini, memang ada perkara lain yang juga sedang berproses. Laporan itu baru masuk sekitar satu minggu lalu dan masih kami dalami,” jelasnya.

Kuasa hukum RH, El Manik pada Jumat 19 Desember membenarkan adanya informasi penetapan status tersangka terhadap kliennya. Namun pihaknya belum memberikan tanggapan resmi karena kondisi kesehatan klien yang disebut belum memungkinkan.