SUKABUMI — Lebih dari satu tahun pascapergerakan tanah hebat yang melanda Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ratusan warga masih hidup dalam kondisi penuh kecemasan. Hingga kini, kepastian relokasi bagi warga terdampak bencana tersebut belum juga terwujud, meski ancaman pergerakan tanah kembali terjadi pada Desember 2025.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga dan tokoh masyarakat setempat. Banyak rumah mengalami keretakan serius, sementara aktivitas pergerakan tanah dilaporkan masih berlangsung. Wilayah Kampung Gempol sendiri telah dinyatakan sebagai zona merah dan tidak layak huni berdasarkan kajian tim geologi.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah upaya penanganan pascabencana. Ia menyebut DPRD terus mendorong pemerintah agar mempercepat langkah-langkah konkret melalui berbagai forum resmi.
Baca Juga: Kapolsek Ungkap Kronologi Lansia di Bojongsari Kampangkulon Terperosok ke Septic Tank
“Kami di DPRD terus mendorong dan mempertanyakan langkah sejauh ini, serta menginstruksikan percepatan penanganan pascabencana melalui rapat kerja dengan dinas terkait,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumiku.id, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan, pemerintah daerah telah mengajukan pembangunan hunian tetap (huntap) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengajuan tersebut tidak hanya mencakup Kampung Gempol, tetapi juga ribuan warga terdampak bencana di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dari ribuan usulan tersebut, hasil verifikasi terakhir menyisakan sekitar 5.300 kepala keluarga, termasuk warga Kampung Gempol, yang diajukan ke BNPB.
Baca Juga: Lansia di Jampangkulon Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terperosok ke Septic Tank
“Ada sekitar 9 ribu lebih yang sudah diajukan ke BNPB dan terakhir itu setelah verifikasi ajuan itu ada 5.300 an yang diajukan ke BNPB termasuk yang Kampung Gempol,” ungkapnya.
Meski proses administrasi terus berjalan, warga di lapangan mengaku belum merasakan dampak nyata dari upaya tersebut. Ketua Posko Bencana Kampung Gempol, Hasim, mengungkapkan bahwa warga kini hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis akibat ketidakpastian relokasi.
Hasim menyebut, pascabencana Desember 2024 lalu, warga sempat dijanjikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama enam bulan. Namun hingga kini, bantuan tersebut belum diterima oleh warga. Bahkan, lokasi relokasi yang sempat disebutkan dengan luas sekitar tujuh hektare belum menunjukkan tanda-tanda pembangunan.
Baca Juga: Kolaborasi Pemulihan Pascabencana, 28 Huntara Dibangun di Desa Langkapjaya Sukabumi
“Jangan hanya janji. Warga butuh realisasi. Kalau begini terus, warga bertanya-tanya, apakah harus menunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak,” imbuhnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil kajian geologi, seluruh wilayah Kampung Gempol telah dinyatakan tidak aman untuk dihuni. Dari total 113 kepala keluarga, sebanyak 101 rumah dan KK telah diverifikasi sebagai pihak yang berhak direlokasi.

