Berita UtamaKota Sukabumi

Tanpa Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Sampaikan Usulan Akhir Panja Wakaf dan TKPP

×

Tanpa Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Sampaikan Usulan Akhir Panja Wakaf dan TKPP

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyampaikan usulan dan rekomendasi hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) kepada Wali Kota Sukabumi. Penyampaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk telaah aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta kepentingan publik. Ia menegaskan, DPRD memandang rekomendasi sebagai instrumen perbaikan kebijakan, bukan bentuk penghambatan pemerintahan.

“Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat,” ujar Wawan dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Relokasi Warga Gempol Terkendala Lahan, Pemkab Sukabumi Intens Koordinasi dengan BNPB

Terkait program wakaf uang, DPRD pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut sebagai praktik yang sah dan bernilai sosial. Namun, DPRD menilai pelaksanaan Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi perlu dihentikan sementara guna memastikan profesionalitas, transparansi, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan.

Hasil Panja Wakaf juga merekomendasikan agar kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa dicabut. Dana wakaf yang telah terkumpul diminta tetap dijaga keutuhannya dan disalurkan melalui lembaga yang memiliki legitimasi sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Badan Wakaf Indonesia.

Selain wakaf, DPRD turut menyoroti keberadaan TKPP. Lembaga legislatif menilai dasar hukum pembentukan tim tersebut masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah. Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Apel di BPKPD, Wali Kota Sukabumi Ungkap Capaian PAD Masih Jauh dari Potensi

DPRD juga meminta Inspektorat Kota Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi maladministrasi, termasuk penggunaan anggaran daerah dan rangkap jabatan di sejumlah lembaga.

Menanggapi sorotan publik terkait tidak dibawanya rekomendasi ke forum paripurna, Wawan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengurangi substansi pengawasan DPRD. Ia menyebut rekomendasi telah melalui kesepakatan internal pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan.

“Keputusan DPRD memang harus diparipurnakan. Tapi yang kita sampaikan hari ini adalah rekomendasi DPRD, hasil kesepakatan pimpinan fraksi dan AKD. Substansinya 99 persen sama dengan hasil panja,” jelas Wawan.

DPRD menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut. Apabila diperlukan, DPRD siap menggunakan mekanisme pengawasan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Sukabumi.