Berita UtamaKabupaten Sukabumi

BPBD Bantah Pungutan Biaya Alat Berat Dibebankan ke Warga di Nyalindung Sukabumi

×

BPBD Bantah Pungutan Biaya Alat Berat Dibebankan ke Warga di Nyalindung Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Isu adanya dugaan pembebanan biaya operasional alat berat kepada warga terdampak bencana di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mendapat klarifikasi tegas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pihak BPBD menyangkal keras praktik tersebut dan menegaskan bahwa seluruh biaya penanggulangan bencana seharusnya tidak dibebankan kepada korban.

“Terkait biaya operasional, BBM, serta honor dibebankan ke masyarakat, itu tidak benar, apalagi terhadap masyarakat terdampak bencana alam,” tegas Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radian Rizki, dalam keterangan yang diterima sukabumiku.id, Jumat (2/1/2026).

Eki merujuk pada payung hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta peraturan pelaksanaannya. Biaya operasional penanganan kedaruratan dapat diakses oleh BPBD melalui anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga: 4 Orang Korban Pembacokan di Dekat Balai Kota Sukabumi Dilarikan Ke IGD, Satu Diantaranya Jari Hampir Putus

Namun, penggunaannya harus melalui prosedur tetap berdasarkan kajian dan rumusan yang diputuskan bersama oleh unsur Forkompimda dan dinas teknis terkait melalui rapat koordinasi.

“Berdasarkan laporan resmi dari desa dan kecamatan, serta hasil asesmen tim,” jelasnya.

Terkait kesan “rereongan” atau swadaya masyarakat, BPBD mengakui adanya kendala teknis. Eki mengungkapkan bahwa alat berat milik BPBD Kabupaten Sukabumi dalam kondisi rusak selama lebih dari satu tahun dan belum dapat diperbaiki karena keterbatasan anggaran.

Sementara itu, Dana Siap Pakai (DSP) untuk mobilisasi cepat berada di kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Kebakaran Ruko di Sukalarang Sukabumi Timbulkan Kerugian Rp3 Miliar

“BPBD tidak melaksanakan pengerukan karena alat berat yang ada dalam kondisi rusak. Terkait dengan adanya dugaan pungli oleh oknum, itu tidak ada berhubungan dengan BPBD,” tandasnya.

Untuk mencegah dan mengawasi potensi penyimpangan, BPBD menyatakan telah menerapkan pengawasan ketat terhadap personelnya di lapangan. Setiap tim yang diturunkan dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab penuh.

“Dipastikan tidak ada pegawai BPBD yang melakukan pungutan liar di lapangan terkait BBM dan operasional kepada masyarakat terdampak,” imbuhnya.

BPBD membuka kanal pengaduan jika warga menemui masalah. Masyarakat dapat melapor melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD, pemerintah desa dan kecamatan setempat, atau melalui perwakilan BPBD di tiap kecamatan (P2BK).

Eki menegaskan pihaknya akan mempercepat penanganan dengan berkoordinasi lebih intensif. BPBD juga akan membangun koordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan keterediaan alat berat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan alat berat bisa tetap bekerja di lokasi bencana,” pungkasnya.