SUKABUMI — Praktisi hukum, Padlilah, menegaskan bahwa kasus pembacokan terhadap empat remaja di sekitar Jalan R Syamsudin SH, dekat Balai Kota Sukabumi, merupakan tindak pidana umum (delik biasa) yang dapat diproses aparat penegak hukum tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.
Menurut Padlilah, tindakan kekerasan fisik berupa penganiayaan atau pembacokan, terlebih dilakukan secara berkelompok dan menimbulkan luka serius, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara yuridis, peristiwa ini masuk kategori delik biasa. Artinya, polisi memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan meskipun belum ada laporan atau pengaduan dari korban,” ujar Padlilah dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumiku.id, Jumat malam (02/01/2025).
Baca Juga: Empat Orang Dibacok Dekat Balai Kota Sukabumi, Kapolres Ngaku Belum Terima Laporan
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi fakta yang berkembang, terdapat empat korban luka, dengan dua korban mengalami luka berat, bahkan salah satunya berpotensi kehilangan jari akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba dan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.
Dalam konteks hukum pidana, Padlilah menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 170 KUHP apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana terhadap pelaku juga dapat diperberat.
Padlilah juga menjelaskan soal delik aduan dan delik biasa. Delik aduan, kata dia, hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, seperti pada kasus penghinaan tertentu atau perzinahan.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Malam Tahun Baru! Empat Remaja Dibacok Brutal di Sekitar GO Balai Kota Sukabumi
Sementara penganiayaan dan kekerasan fisik termasuk delik biasa yang dapat ditindaklanjuti aparat berdasarkan bukti awal, laporan pihak lain, atau temuan di lapangan.
“Jika polisi telah memiliki bukti awal seperti visum et repertum, keterangan rumah sakit, saksi mata, atau rekaman CCTV, maka secara hukum aparat wajib melakukan penyelidikan. Tidak tepat apabila penanganan perkara bergantung sepenuhnya pada laporan korban,” tegasnya.
Meski demikian, Padlilah menyebut laporan resmi dari korban atau keluarga tetap penting untuk memperkuat proses hukum dan mempercepat pengungkapan perkara. Ia juga menekankan perlunya aparat menguji fakta di lapangan, termasuk kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu serta unsur perencanaan atau penyerangan berkelompok.
Diberitakan sebelumnya, empat remaja laki-laki menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal pada malam pergantian tahun di Kota Sukabumi. Dua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH.
Pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari korban maupun keluarga.
“Belum, belum ada laporan ke kita. Belum, belum ada laporan,” ujar Rita menjawab pertanyaan dari wartawan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

