SUKABUMI – Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi menyatakan siap melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kewajiban mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah lama berlaku.
“Keterbukaan publik sudah ada dari dulu. Anggaran memang harus dibuka, jadi bukan hal yang asing lagi,” ujar Andreas di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Senada dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menambahkan, transparansi pelaporan anggaran sejatinya sudah berjalan di lingkungan Pemkab Sukabumi. Masyarakat, kata dia, dapat mengakses laporan APBD hingga laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui website resmi pemerintah.
“Sudah berjalan, semua laporan sudah dipublikasikan. APBD dan laporan BPK bisa diakses di web,” kata Ade.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan komitmennya untuk mengumumkan rincian penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, dan YouTube. Publikasi tersebut akan dilakukan secara rutin setiap pekan.
Baca Juga: Wisatawan Asing Tewas Tabrakan Jetski, DPRD Sukabumi Minta Audit Wisata Berisiko
“Kita seminggu sekali, hari Senin nanti kita publish, langsung Kepala Dinas BPKPD tiap hari Senin di media sosial,” ujar Ayep Zaki kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Rabu (7/1/2026).
Ayep mengaku mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat karena dinilai mampu membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kita sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, dan akan kita laksanakan, setuju sekali,” tegasnya.
Baca Juga: Distribusi MBG di Jampangkulon Dievaluasi, Data Penerima Disorot
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat edaran menginstruksikan seluruh kepala daerah hingga kepala desa di Jawa Barat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi informasi anggaran.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan melalui media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” tegas Dedi Mulyadi.
Ia berharap kebijakan ini menjadi langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di Jawa Barat.

