SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penguatan tata kelola kawasan konservasi. Hal tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar saat menerima audiensi Wakil Pelaksana Harian Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) di Rumah Dinas Pendopo Sukabumi, Rabu (14/01/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus forum koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan konservasi strategis nasional. Dalam pertemuan itu, BBTNGGP menyampaikan rencana penataan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan, khususnya terkait perubahan status kelembagaan dari Balai Besar (Eselon II.b) menjadi Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Eselon III.a).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi dengan OJK dalam Penyusunan Rencana Bisnis BPR 2026
Bupati Sukabumi menilai, penataan kelembagaan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintah yang perlu disikapi secara konstruktif. Menurutnya, yang terpenting adalah tetap terjaganya efektivitas pengelolaan kawasan TNGGP sebagai kawasan konservasi sekaligus penyangga lingkungan hidup bagi Kabupaten Sukabumi.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola taman nasional sangat penting, baik dalam aspek konservasi, pengendalian kawasan, maupun pemberdayaan masyarakat sekitar hutan,” ujar Bupati.
Baca Juga: BTN dan Dirtek PSSI Kolaborasi Rekomendasikan Asisten Pelatih Lokal untuk Timnas Indonesia
Perubahan status kelembagaan tersebut diharapkan mampu mendorong efisiensi pelayanan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi fungsi konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di kawasan TNGGP.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya menyambut baik permohonan rekomendasi yang diajukan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengelolaan taman nasional yang berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan daerah.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, jajaran BBTNGGP, perwakilan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPTR), Kepala Bagian SDA, Bagian Organisasi, serta undangan lainnya.

