SUKABUMI – Upaya Polres Sukabumi Kota dalam menekan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ribuan butir Tramadol HCI yang siap diedarkan.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras ilegal di wilayah Sukabumi. Berbekal laporan tersebut, petugas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada dua pelaku berinisial MDF (23) dan FA (51).
MDF, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diamankan lebih dulu saat melintas di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, pada Sabtu (17/1/2026) menjelang siang. Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, petugas menemukan 1.050 butir Tramadol HCI.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali dilakukan dan mengarah pada FA yang diamankan beberapa jam kemudian di rumah kontrakannya di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita 750 butir Tramadol HCI, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 1.800 butir.
Selain obat keras terbatas, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, ribuan butir obat keras itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, obat keras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
AKP Tenda menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

