SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling Online dijadwalkan beroperasi pada Senin (19/1/2026) di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Warga cukup mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Telur Bebek Madu dan Susu Beruang
Satlantas Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif, karena layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku.
Kehadiran layanan SIM Keliling Online ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi lalu lintas.(SE)

