JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim menyetujui sebagian permohonan yang diajukan pemohon terkait frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.
“Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Lobi Kemenhub Usulkan KRL Bisa Tembus ke Kota Sukabumi
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini belum mengatur secara rinci bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Norma tersebut dinilai masih bersifat deklaratif dan belum memberikan jaminan perlindungan yang nyata.
Menurut Mahkamah, tanpa pemaknaan yang jelas, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Jika tidak diberi pemaknaan yang tegas, norma ini bisa langsung digunakan untuk menjerat wartawan tanpa lebih dulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Guntur.
Baca Juga: Setelah Enam Bulan, Jenazah PMI Asal Ciracap Tiba di Kampung Halaman
Atas dasar itu, MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah harus mengedepankan prinsip perlindungan pers.
Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata, melainkan harus terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

