Berita Utama

Modus Kerja Sama Fiktif, Dokter di Sukabumi Diduga Tipu IRT hingga Rp500 Juta

×

Modus Kerja Sama Fiktif, Dokter di Sukabumi Diduga Tipu IRT hingga Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi AI

SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota membongkar dugaan kasus penipuan bermodus kerja sama usaha yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Seorang dokter berinisial SA (32) diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial FRK (31), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Kapolsek Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada Maret 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, SA menawarkan kerja sama pengadaan food tray atau tempat makan dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan kesepakatan pengembalian modal beserta keuntungan dalam kurun waktu satu bulan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Pelaku justru memberikan cek sebagai jaminan, namun setelah dicairkan ternyata cek tersebut tidak memiliki saldo atau cek kosong,” ujar Iptu Didin, Rabu (21/1/2026).

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungpuyuh. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekening koran Bank Mandiri atas nama korban, dua lembar cek BRI masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp235 juta, dua surat keterangan penolakan cek dari pihak bank, serta surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025.

“Modus yang digunakan adalah kerja sama atau investasi fiktif. Dokumen dan cek yang diberikan pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Kapolsek.

Saat ini, SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polsek Gunungpuyuh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.