Kota Sukabumi

Rekomendasi DPRD Diabaikan, Pemkot Sukabumi Dinilai Gagal Kelola Krisis Kebijakan

×

Rekomendasi DPRD Diabaikan, Pemkot Sukabumi Dinilai Gagal Kelola Krisis Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda

SUKABUMI – Lambannya respons Pemerintah Kota Sukabumi terhadap rekomendasi DPRD kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan telah menjelma menjadi isu serius tata kelola pemerintahan.

DPRD Kota Sukabumi menilai, berlarutnya tindak lanjut rekomendasi strategis menunjukkan lemahnya kepemimpinan eksekutif dalam merespons persoalan yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, secara tegas menyatakan bahwa sejak awal Januari 2026, DPRD telah menyampaikan rekomendasi yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Namun hingga kini, langkah konkret yang ditunggu-tunggu belum kunjung terlihat.

“Rekomendasi DPRD itu bukan formalitas. Kalau berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas, artinya ada masalah serius dalam pengambilan kebijakan,” tegas Wawan.

Menurut DPRD, keterlambatan ini telah memicu kegaduhan publik yang tidak perlu, khususnya pada isu sensitif seperti pengelolaan aset wakaf dan keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Alih-alih meredam polemik, sikap Pemkot yang dinilai pasif justru memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat.

Wawan mengungkapkan, meski Pemkot mulai memanggil sejumlah pihak seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Inspektorat Kota Sukabumi, langkah tersebut belum menjawab inti persoalan. DPRD menilai, pemerintah daerah terkesan berhenti pada proses, tanpa keberanian mengambil keputusan strategis.

“Pemanggilan-pemanggilan itu belum menjawab substansi. Publik menunggu keputusan, bukan sekadar rapat atau klarifikasi,” ujarnya.

Sorotan paling tajam diarahkan pada belum adanya kejelasan status kerja sama pengelolaan wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Hingga saat ini, DPRD mengaku tidak memperoleh kepastian apakah kerja sama tersebut masih berjalan atau telah dihentikan.

“Kita bicara soal aset wakaf, bukan isu kecil. Ketika statusnya dibiarkan menggantung, ini mencerminkan lemahnya kontrol dan keberanian pemerintah dalam menata aset publik,” kata Wawan.

DPRD menilai, pembiaran terhadap ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah dan wakaf, sekaligus membuka ruang konflik sosial di kemudian hari. Situasi tersebut diperparah dengan belum adanya sikap tegas Pemkot terkait TKPP yang sejak awal menuai kritik soal urgensi dan dasar hukumnya.

Wawan menegaskan bahwa sikap keras DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijamin undang-undang, bukan manuver politik. Ia bahkan menyebut bahwa kegagalan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dapat mencederai prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah.

“Kalau rekomendasi DPRD diabaikan, maka fungsi pengawasan dilemahkan. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegasnya.

Menanggapi isu yang menyebut kritik DPRD dilatarbelakangi konflik politik pasca-Pilkada, Wawan menepis keras tudingan tersebut. Menurutnya, justru ketegasan DPRD diperlukan untuk mencegah pemerintahan berjalan tanpa koreksi.

Bh“Ini bukan dendam politik. Ini alarm. Kalau alarm ini terus diabaikan, maka kegaduhan publik akan menjadi harga yang harus dibayar pemerintah,” pungkasnya.