Berita UtamaJawa Barat

Kemendagri Nilai Surat Edaran Larangan Truk AMDK di Jabar Perlu Dievaluasi

×

Kemendagri Nilai Surat Edaran Larangan Truk AMDK di Jabar Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kebijakan larangan operasional truk sumbu tiga pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Barat dinilai masih perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026 tersebut saat ini menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, Syahid Amels, menyampaikan bahwa setiap Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional. Ia menegaskan, Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan kajian, bahkan membatalkan kebijakan daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Surat edaran sejatinya berfungsi memperkuat pelaksanaan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan ketentuan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Syahid dalam sebuah diskusi kebijakan bertajuk Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading.

Baca Juga: DPMPTSP Optimalkan Mal Pelayanan Publik Palabuhanratu untuk Permudah Akses Warga

Dalam Surat Edaran tersebut, industri AMDK di Jawa Barat hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal 2.100 milimeter, serta batas Jumlah Berat yang Diperbolehkan dan Muatan Sumbu Terberat masing-masing sebesar 8 ton. Pembatasan ini dinilai perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional terkait penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Syahid menjelaskan, pengaturan ODOL secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta akan diperkuat melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional. Kebijakan zero ODOL sendiri direncanakan baru akan diterapkan secara penuh pada 2027.

Baca Juga: DPRD Kawal Pembangunan 166 Hunian Tetap Korban Bencana Sukabumi

Menurutnya, peran pemerintah daerah seharusnya difokuskan pada dukungan kebijakan pusat, seperti memperkuat koordinasi antarinstansi, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha logistik.

“Pemerintah daerah dapat mengambil peran strategis melalui kampanye berkelanjutan dan pembinaan kepada pelaku usaha, tanpa melangkahi kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.