Kabupaten Sukabumi

Komisi IV DPRD Sukabumi Sidak Perusahaan AMDK di Cidahu, Soroti Hak Pekerja

×

Komisi IV DPRD Sukabumi Sidak Perusahaan AMDK di Cidahu, Soroti Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lapangan dengan melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berlokasi di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Rabu (21/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai aturan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif, terutama dalam menjamin pemenuhan hak dasar para pekerja, mulai dari sistem pengupahan hingga kepesertaan jaminan sosial.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi. Dari pantauan awal, situasinya relatif aman,” ujar Ferry.

Baca Juga: Drama Menit Akhir di GBLA, PERSIB Jinakkan PSBS Biak dan Rebut Takhta Klasemen

Meski demikian, DPRD tetap mencatat sejumlah aspek teknis yang perlu diperhatikan. Ferry menegaskan, setiap temuan yang berkaitan dengan administrasi maupun teknis langsung dikomunikasikan dengan pihak perusahaan serta instansi terkait.

“Kalau ada hal-hal yang perlu dibenahi, baik soal administrasi maupun teknis, kami langsung dorong untuk segera diperbaiki. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPJS,” katanya.

Menurut Ferry, pengawasan terhadap perusahaan tidak bersifat insidental. Komisi IV DPRD akan terus melakukan pemantauan lanjutan agar perusahaan konsisten menjalankan kewajiban, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Baca Juga: Hadiri Silaturahmi Alumni PD-PKPNU Nagrak, Wabup Sukabumi Soroti Disiplin sebagai Kunci Pelayanan Publik

Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan usaha harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak normatif tenaga kerja. Hubungan industrial yang sehat, lanjutnya, hanya bisa terwujud jika ada keadilan dan kepastian bagi pekerja.

“Perusahaan boleh berkembang, tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan. Itu prinsip dasar hubungan industrial yang sehat,” tegas Ferry.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga memastikan tetap membuka ruang pengaduan bagi para pekerja jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ketenagakerjaan.