Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. / Advokat Sukabumi
Dalam dunia hukum, istilah officium nobile kerap dilekatkan pada profesi advokat. Sebuah jabatan yang disebut mulia karena perannya menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menyeimbangkan relasi kuasa antara negara dan warga negara. Sebutan ini sah, bahkan penting, untuk menjaga integritas profesi hukum.
Namun persoalannya, diskursus tentang kemuliaan profesi sering berhenti di ruang sidang dan institusi kekuasaan. Kita jarang—bahkan nyaris tidak pernah—mendudukkan profesi guru sebagai subjek utama dalam perbincangan tentang martabat, moralitas, dan fondasi negara hukum. Padahal, secara historis dan sosiologis, tidak ada satu pun profesi yang lahir tanpa melalui tangan seorang guru.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Angkot di Tanjakan Baeud Sukabumi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Di titik inilah, saya berpendapat: guru layak ditempatkan bukan sekadar sebagai officium nobile, melainkan sebagai super officium nobile—jabatan yang bukan hanya mulia, tetapi menjadi sumber kemuliaan bagi profesi-profesi lain.
Dalam etika profesi, suatu jabatan disebut mulia jika memiliki tujuan sosial yang luhur, mengandung tanggung jawab moral tinggi, dan berdampak luas bagi kepentingan publik. Profesi advokat memenuhi ketiga unsur tersebut. Namun jika kriteria yang sama diterapkan secara konsisten, justru profesi guru memiliki cakupan tanggung jawab yang lebih mendasar.
Guru tidak bekerja pada wilayah hukum positif semata, melainkan pada pembentukan manusia sebagai subjek moral. Guru membentuk cara berpikir, sikap hidup, dan orientasi nilai sejak dini—jauh sebelum hukum pidana, perdata, atau tata negara dijalankan. Tanpa guru, hukum hanya akan menjadi teks mati tanpa kesadaran etis.
Negara hukum tidak cukup berdiri di atas peraturan perundang-undangan. Ia membutuhkan manusia yang memiliki kesadaran hukum, kejujuran, empati, dan tanggung jawab sosial. Kesadaran ini tidak muncul secara alamiah, melainkan dibentuk melalui proses pendidikan yang panjang. Dan aktor utama dari proses tersebut adalah guru.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Wedang Semlo ala Sukabumi Jadi Minuman Hangat Penenangkan
Dalam konteks ini, guru bekerja di wilayah hulu pembentukan legal culture. Mereka menanamkan kejujuran sebelum aparat penegak hukum bertindak, menumbuhkan rasa tanggung jawab sebelum sanksi dijatuhkan, dan membangun keadilan batin sebelum konflik sosial meledak. Profesi hukum bekerja di hilir; guru bekerja di sumbernya.
Dari sisi tanggung jawab moral, beban guru bahkan lebih berat. Kesalahan seorang advokat mungkin berdampak pada satu perkara atau satu klien. Tetapi kesalahan seorang guru dapat berimplikasi jangka panjang terhadap generasi, bahkan arah peradaban. Inilah risiko moral yang jarang disadari, namun sangat menentukan.
Ironisnya, dalam realitas sosial, profesi guru justru kerap berada dalam kondisi yang belum ideal. Kesejahteraan yang terbatas, beban administratif berlebih, serta minimnya penghargaan sosial menjadi gambaran sehari-hari. Namun di tengah keterbatasan itu, pengabdian guru tetap berjalan.
Fakta ini menunjukkan bahwa profesi guru dijalankan bukan semata karena imbalan ekonomi, melainkan karena panggilan moral. Dalam etika profesi, kondisi semacam ini justru merupakan indikator kuat dari kemuliaan substantif sebuah jabatan.
Karena itu, pengakuan guru sebagai super officium nobile tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni tahunan. Ia harus diterjemahkan dalam kebijakan negara, sistem hukum, dan budaya sosial yang benar-benar melindungi martabat, kesejahteraan, serta independensi profesi guru.
Negara yang mengabaikan guru sejatinya sedang melemahkan fondasi moral dan intelektualnya sendiri. Sebaliknya, negara yang memuliakan guru sedang menanam investasi paling strategis bagi tegaknya hukum, keadilan, dan peradaban.
Jika advokat menjaga keadilan di ruang sidang, maka guru menjaga keadilan di ruang pembentukan manusia. Dan keadilan yang paling kokoh selalu lahir dari manusia yang lebih dulu dididik untuk adil.
Memuliakan guru, pada akhirnya, bukan sekadar pilihan moral. Ia adalah keharusan etis dan konstitusional bagi bangsa yang ingin tetap beradab.

