Berita Utama

Menyeret Nama Ayep Zaki, AMPH Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PT Alpindo

×

Menyeret Nama Ayep Zaki, AMPH Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PT Alpindo

Sebarkan artikel ini
AMPH saat menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026). Dalam aksi tersebut, AMPH mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja pada periode 2012–2013.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang pada saat itu diketahui menjabat sebagai pimpinan PT Alpindo Mitra Baja. AMPH menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan membutuhkan perhatian serius dari Kejaksaan.

Koordinator aksi AMPH RI, Moch Akmal Fajriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 22 Juli 2025. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, sebelum akhirnya diteruskan ke Kejari Kota Sukabumi pada 30 Oktober 2025.

“Kami datang untuk meminta kejelasan sejauh mana proses penanganan perkara ini. Selain itu, kami menuntut percepatan penyelidikan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, mencapai Rp176,7 miliar,” ujar Akmal dalam orasinya.

AMPH mengungkap adanya dugaan mark up nilai appraisal dalam proses pembiayaan tersebut. Berdasarkan data yang mereka miliki, nilai aset PT Alpindo Mitra Baja seharusnya hanya berkisar Rp43 miliar, namun pembiayaan yang dicairkan oleh pihak bank mencapai hampir empat kali lipatnya.

Persoalan semakin kompleks ketika PT Alpindo Mitra Baja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2017. Akmal menyoroti klaim Pengambilalihan Agunan (AYDA) oleh pihak bank senilai Rp96,2 miliar pada akhir tahun yang sama. Menurutnya, tindakan tersebut patut dipertanyakan karena aset perusahaan telah berstatus pailit dan berada di bawah kewenangan kurator.

“Kami menduga ada kejanggalan serius, termasuk penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai. Aset yang sudah masuk bundel pailit seharusnya tidak bisa serta-merta diambil alih. Ini yang kami laporkan sebagai dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, AMPH mendesak Kejari Kota Sukabumi untuk segera melakukan langkah penyelidikan sesuai ketentuan KUHAP, tanpa penundaan dan tanpa sikap pembiaran terhadap laporan masyarakat.

“Kami menuntut transparansi dan kejelasan status perkara. Penegakan hukum adalah amanah konstitusi, bukan ruang abu-abu yang dibiarkan berlarut-larut,” tambah Akmal.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pelimpahan dari Kejati Jawa Barat tertanggal 30 Oktober 2025. Saat ini, jaksa tengah melakukan tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

“Kami masih dalam tahap penelitian untuk menentukan apakah perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi, perbankan, atau lainnya, termasuk memastikan locus delicti. Kami bekerja hati-hati agar tidak melanggar hak siapa pun,” ujar Haris.

Ia menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif. “Siapapun pihaknya, di mata hukum semua sama. Terkait siapa saja yang telah dimintai keterangan, termasuk apakah Wali Kota sudah diperiksa, belum bisa kami sampaikan. Namun dalam proses penelitian, kemungkinan itu selalu terbuka,” pungkasnya.