Nasional

Habib Bahar jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Cipondoh

×

Habib Bahar jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Cipondoh

Sebarkan artikel ini
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bernama Rida. Peristiwa tersebut terjadi setelah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Ia membenarkan bahwa korban merupakan anggota Banser yang datang untuk mengikuti ceramah keagamaan tersebut.

Menurut keterangan Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, insiden bermula saat Rida berupaya mendekat ke panggung untuk bersalaman dengan Bahar usai acara. Namun, korban justru diduga mendapat perlakuan kekerasan dari pengawal hingga pengikut Bahar.

Baca Juga: Misteri Surat Terakhir Pria Tergantung di Warungkiara Sukabumi, Korban Bullying?

“Korban berada tidak jauh dari panggung dan berniat bersalaman, tapi malah dipiting dan dipukul di depan umum,” ujar Midyani.

Tak berhenti di lokasi acara, korban kemudian dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku. Di tempat tersebut, dugaan penganiayaan kembali terjadi dalam kurun waktu cukup lama hingga dini hari. Midyani menyebut korban juga kehilangan telepon genggam yang diduga diambil saat kejadian.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka, termasuk Bahar bin Smith. Namun, tiga tersangka lainnya mendapatkan penangguhan penahanan, yang menuai kritik dari pihak GP Ansor Kota Tangerang.

Baca Juga: Pelantikan DPAC JTM di Waluran Jadi Momentum Pelestarian Budaya Lokal

“Penangguhan ini menimbulkan pertanyaan karena peran para tersangka dinilai sama dalam aksi kekerasan tersebut,” kata Midyani.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi yang dibuat oleh istri korban. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.