SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/2/2026) di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling Online ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas di lokasi.
Baca Juga : Musim Hujan Tiba, Wedang Semlo ala Sukabumi Jadi Minuman Hangat Penenangkan
Satlantas Polres Sukabumi menjelaskan, perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, bagi pemohon yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.
Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Polres berharap proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan efisien, sekaligus membantu mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM utama.(SE)

