Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Dugaan Kekerasan Seksual di Tegalbuleud Sukabumi: Remaja 16 Tahun jadi Korban, Empat Pelaku Diringkus

×

Dugaan Kekerasan Seksual di Tegalbuleud Sukabumi: Remaja 16 Tahun jadi Korban, Empat Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Mapolres Sukabumi.
Mapolres Sukabumi. Foto: Hasyim Arsyad

SUKABUMI — Kepolisian mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah rumah di Kampung Cibereum, Desa Buniasih.

“Benar, kami telah mengamankan empat terduga pelaku. Dua orang dewasa berinisial YS berusia 26 tahun dan M berusia 21 tahun, serta dua anak berkonflik dengan hukum masing-masing berinisial AR usia 16 tahun dan W usia 15 tahun,” ujar Hartono, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Resep Soto Daging Sapi Kuah Bening ala Sukabumi, Gurih dan Menghangatkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025. Saat itu, korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku yang telah dikenalnya dan diajak menuju kawasan Pantai Muara Tegalbuleud dengan alasan melihat matahari terbenam.

Namun, korban tidak langsung diantar pulang. Ia justru dibawa ke rumah salah seorang pelaku dewasa. Di lokasi tersebut, beberapa terduga pelaku lainnya telah berkumpul.

Menurut keterangan penyidik, korban diduga diberi minuman energi yang telah dicampur dengan minuman keras sehingga membuat korban merasa pusing dan kehilangan daya untuk melawan.

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Mengalami Kenaikan Signifikan

“Di rumah tersebut, korban dicekoki minuman energi yang diduga kuat telah dicampur minuman keras. Akibatnya korban merasa pusing dan tidak berdaya,” jelas Hartono.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para terduga pelaku.

Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026. Korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi potongan rekaman kejadian tersebut menggunakan fitur sekali lihat. Informasi itu kemudian diketahui pihak sekolah.

Baca Juga: Resep Jamu Jahe Kunyit Madu ala Sukabumi, Hangatkan Tubuh di Musim Hujan

Wali kelas korban memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi hingga akhirnya korban mengakui peristiwa yang dialaminya. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban dan mendampingi proses pelaporan resmi ke kepolisian.

Saat ini, keempat terduga pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk pelaku anak, proses hukum dilakukan menggunakan sistem peradilan anak. Namun secara pidana, perkara ini tetap kami lanjutkan,” pungkas Hartono.