SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menjajaki penerapan layanan Call Center darurat 112 sebagai upaya memperkuat sistem respons kegawatdaruratan yang cepat dan terintegrasi.(5/2/2026).
Hal itu terungkap dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dengan PT Jasnita Telekomindo di Pendopo Sukabumi, Kamis (05/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Jasnita Telekomindo, Veronica, memaparkan sistem dan mekanisme layanan 112 yang dirancang terintegrasi dengan berbagai instansi terkait. Nomor 112 merupakan panggilan darurat tunggal yang dapat diakses masyarakat secara gratis untuk melaporkan kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun situasi darurat lainnya.
Sekda Ade Suryaman menyambut positif pemaparan tersebut. Ia menilai kehadiran layanan 112 berpotensi meningkatkan efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi darurat.
“Kehadiran layanan ini harus mampu memberikan kemudahan akses serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar implementasi layanan tidak berjalan parsial. Menurutnya, integrasi antarinstansi menjadi faktor utama dalam memastikan respons cepat dan tepat sasaran.
Audiensi ini menjadi langkah awal penjajakan kerja sama antara Pemkab Sukabumi dan PT Jasnita Telekomindo guna mewujudkan sistem layanan kegawatdaruratan yang terpadu, responsif, dan mudah diakses masyarakat.

