Kota Sukabumi

ukabumi Menuju Kota Wakaf, Pemkot dan BWI Teken Kerja Sama Resmi

×

ukabumi Menuju Kota Wakaf, Pemkot dan BWI Teken Kerja Sama Resmi

Sebarkan artikel ini
Pemkot Sukabumi saat melakukan penandatangani MOU bersama BWI Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Program Sukabumi Kota Wakaf, Jumat (6/2/2026), bertempat di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi. Penandatanganan ini menjadi penanda berakhirnya polemik pengelolaan wakaf yang sempat mencuat ke ruang publik dan berujung pada pembentukan Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi.

Kerja sama tersebut melibatkan Pemkot Sukabumi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi. Nota kesepakatan ini tercatat dalam tiga dokumen resmi, yakni Surat Pemkot Sukabumi Nomor B/100.3.7.1/NK.6/PEM/2026, Kemenag Kota Sukabumi Nomor B-194/Kk.10.18/BA.04/02/2026, serta BWI Kota Sukabumi Nomor 022/A/BWI.P.KOTSI/II/2026.

Melalui kesepakatan tersebut, disusun langkah konkret pengelolaan wakaf yang meliputi pengamanan dan sertifikasi aset wakaf, pemasangan papan informasi di lokasi wakaf, hingga pengembangan wakaf uang. Wakaf uang ini akan diarahkan ke sektor keuangan syariah dan sektor riil seperti UMKM serta industri halal. Selain itu, disiapkan pula pelatihan nadzir wakaf berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta mekanisme pengawasan dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen filantropi strategis yang berpotensi besar dalam memperkuat ekonomi umat. Namun hingga kini, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

“Sejak keluarnya Fatwa MUI tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebenarnya kita sudah memiliki landasan kuat. Wakaf ini instrumen luar biasa untuk pembangunan. Aset wakaf tidak boleh hilang dan tidak boleh berkurang. Kalau berkurang, itu bukan wakaf,” tegas Ayep Zaki.

Ia juga menegaskan bahwa mulai saat ini, pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi. Seluruh nadzir wakaf wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan BWI. Dengan kebijakan tersebut, kerja sama pengelolaan wakaf yang sebelumnya dijalankan oleh yayasan di bawah Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) dinyatakan tidak lagi berlaku.

“Yang bekerja sama sekarang adalah Pemkot Sukabumi dengan BWI, sesuai amanat undang-undang. Dana wakaf yang terkumpul, sekitar Rp560 juta, dijamin tidak ke mana-mana dan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Saya ingin pembangunan Kota Sukabumi tidak hanya bertumpu pada APBD atau investor, tapi juga melalui wakaf. Ke depan bisa kita dorong regulasinya lewat Perwal bahkan Perda,” ujarnya.

Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi, KH Anas Syakirullah, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia menyebut, menuju Kota Wakaf diperlukan tahapan dan pemenuhan sejumlah indikator yang telah ditetapkan oleh BWI Pusat.

“Salah satu langkah awal yang sudah kami capai adalah diterbitkannya SK dari BWI Pusat. Selain itu, kami telah mengirimkan 125 sertifikat tanah wakaf ke BWI bekerja sama dengan BPN. Ke depan, fokus kami adalah penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, serta sosialisasi yang lebih masif agar manfaat wakaf benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam menciptakan pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengapresiasi Pemkot Sukabumi yang telah menindaklanjuti rekomendasi Panja Wakaf yang sebelumnya dipimpinnya.

“Ini titik awal yang baik. Rekomendasi Panja Wakaf sudah ditindaklanjuti dan kami apresiasi. Namun tentu tidak berhenti di sini. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan program ini akan terus kami kawal agar benar-benar berjalan sesuai tujuan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.