Berita Utama

Laporan Polisi Dibuat, Kasus Kelalaian Penembakan Senapan Angin Anak di Sukabumi Naik Penyidikan

×

Laporan Polisi Dibuat, Kasus Kelalaian Penembakan Senapan Angin Anak di Sukabumi Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ayah tiri korban penembakan saar du gelandang ke Mako Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan.

SUKABUMI – Ayah tiri korban yang diduga lalai hingga menyebabkan tewasnya seorang anak perempuan berusia 6 tahun, terlihat dibawa aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah ayah kandung korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Berdasarkan pantauan, ayah kandung korban mendatangi Mapolres Sukabumi Kota untuk membuat laporan terkait meninggalnya SH (6), yang sebelumnya tertembak senapan angin jenis PCP berkaliber 4,5 milimeter. Peluru senapan tersebut mengenai bagian kepala korban dan menembus hingga ke belakang, mengakibatkan luka fatal.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan bahwa laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Perkara dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Terduga terlapor sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Sujana menambahkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian atau culpa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sempat belum membuat laporan resmi karena fokus pada upaya perawatan korban yang saat itu berada dalam kondisi kritis di rumah sakit.

“Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk ayah tiri korban. Namun proses hukum selanjutnya bergantung pada adanya laporan resmi dari keluarga,” jelas Ade.

Dengan telah dibuatnya laporan polisi oleh ayah kandung korban, kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.