SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Online polres sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Rabu, (11/2/2026), bertempat di Pos Lantas Parungkuda.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan dapat diakses oleh pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk membawa persyaratan berupa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau Suket.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Telur Bebek Madu dan Susu Beruang
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Namun, apabila pemohon memiliki kepentingan mendesak dan masa berlaku SIM masih cukup lama, hal tersebut dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, bagi pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku, proses tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan kehadiran layanan SIM Keliling ini dapat meningkatkan kemudahan pelayanan publik sekaligus mendorong tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.(SE)

