SUKABUMI – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan aspirasi Guru Madrasah Swasta melalui aksi damai yang digelar Rabu (11/2/2026). Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmasi agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua I PP PGM Indonesia, Feri Setiawan, menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Namun dalam praktiknya, ia menilai masih terdapat ketimpangan kebijakan, khususnya dalam aspek penganggaran dan rekrutmen aparatur sipil negara.
“Kenapa hanya Guru pada Madrasah Negeri saja yang diikutsertakan dalam perekrutan PPPK?” ujarnya dalam pernyataan sikap.
Baca Juga: HPN 2026: Kapolres Sukabumi Kota Sambangi PWI, Sinergitas Pers dan Kepolisian DIperkuat

PGM Indonesia meminta Presiden RI menerbitkan kebijakan khusus, baik melalui Instruksi Presiden maupun regulasi afirmasi, agar Guru Madrasah Swasta dapat diangkat menjadi PPPK. Selain itu, mereka juga mendorong agar guru swasta diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK dan ditempatkan di madrasah asal.
Tak hanya itu, organisasi ini juga mengusulkan perubahan batas usia maksimal calon ASN menjadi 40 tahun untuk seluruh formasi guru. Usulan tersebut dinilai penting untuk memberi kesempatan kepada guru yang telah lama mengabdi.
Menurut Feri, banyak guru madrasah swasta memiliki masa kerja lebih panjang dibandingkan sebagian guru di madrasah negeri, namun belum memperoleh kesempatan yang setara dalam kebijakan kepegawaian.
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Dua Rumah di Cimanggu Sukabumi
Selain isu PPPK, PGM Indonesia juga mendukung langkah Panja DPR RI Komisi VIII dalam pembenahan data guru dan anggaran pendidikan madrasah di Kementerian Agama RI. Mereka mendorong agar Guru Madrasah Swasta menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional.
Terkait kesejahteraan, PGM meminta agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan. Hal ini dinilai penting karena sebagian besar guru madrasah swasta hanya bergantung pada tunjangan tersebut, terutama setelah regulasi BOS tidak lagi memperbolehkan pemberian honor bagi guru penerima TPG.
PGM Indonesia berharap pemerintah dan DPR RI dapat merespons aspirasi tersebut demi terwujudnya pendidikan nasional yang adil, setara, dan bermartabat.

