Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Dispar Sukabumi Jelaskan Alasan Penerapan Retribusi di Sejumlah Destinasi Wisata

×

Dispar Sukabumi Jelaskan Alasan Penerapan Retribusi di Sejumlah Destinasi Wisata

Sebarkan artikel ini
Pos Retribusi Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memberikan penjelasan terkait penerapan retribusi di sejumlah objek wisata yang dikelola pemerintah daerah. Menurutnya, pengenaan retribusi maupun pajak daerah sepenuhnya merujuk pada ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ali Iskandar menjelaskan bahwa retribusi berbeda dengan pajak. Retribusi hanya dapat dipungut apabila pemerintah daerah mampu memberikan kontraprestasi atau manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Pengenaan retribusi itu ada syaratnya, salah satunya harus ada kontraprestasi positif yang bisa diberikan dan dirasakan langsung oleh warga masyarakat. Itulah yang disebut retribusi,” jelasnya.

Baca Juga: Imlek di Vihara Loji Sukabumi Lebih Tenang, Akses Jalan Rusak Pengaruhi Kunjungan

Sementara itu, ia menuturkan bahwa pajak memiliki mekanisme yang berbeda. Pajak ditarik dan dikumpulkan terlebih dahulu ke kas daerah, lalu digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, tanpa harus dikaitkan langsung dengan objek yang dipungut.

“Kalau pajak, itu ditarik dulu, dikumpulkan, kemudian baru diberikan dalam bentuk layanan atau pembangunan. Dan itu tidak diperuntukkan secara spesifik untuk kegiatan yang dipungut,” tambahnya.

Ali menegaskan, dalam penerapan retribusi pariwisata, pemerintah daerah berupaya agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melakukan intervensi berupa peningkatan fasilitas dan kualitas destinasi wisata.

“Kami harus memastikan apa yang harus diberikan oleh daerah, sehingga pariwisatanya meningkat, fasilitasnya lengkap, dan manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Sagaranten–Jubleg, Satu Anak Meninggal Dunia

Menurutnya, ketika fasilitas dan layanan sudah dibenahi, maka pemerintah daerah baru dapat menggali potensi pendapatan dari sektor pariwisata secara lebih optimal. Pendapatan tersebut nantinya menjadi energi bagi pemerintah untuk semakin percaya diri dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Ali Iskandar menegaskan bahwa keberadaan retribusi sangat berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Tanpa dukungan pendapatan yang memadai, pemerintah daerah akan memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan.

“Tanpa amunisi keuangan, tentu daerah juga akan memiliki batasan dalam memberikan layanan. Karena itu, retribusi menjadi salah satu instrumen penting agar pemerintah tetap memiliki kemampuan untuk hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.