SUKABUMI — Ribuan buruh PT Muara Tunggal yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional menggelar aksi unjuk rasa di halaman pabrik perusahaan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/2/2026). Aksi tersebut digelar untuk menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya sesuai Upah Minimum Kabupaten Sukabumi.
Sejumlah buruh menyampaikan kekecewaan atas kebijakan perusahaan pada tahun sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pengalaman menerima THR di bawah standar menjadi pemicu utama aksi kali ini. Dalam orasinya, perwakilan buruh menyebut nominal yang diterima tahun lalu jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kami menuntut THR dibayarkan penuh satu bulan gaji sesuai UMK. Jangan ada pemotongan sepihak. Tahun lalu kami hanya menerima sekitar Rp900 ribu, itu tidak sebanding dengan keringat yang kami keluarkan dan jelas bertentangan dengan aturan pemerintah,” kata seorang buruh di tengah aksi.
Massa aksi sempat meluber hingga ke badan jalan nasional Cibadak. Kondisi tersebut mengakibatkan arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan kemacetan panjang. Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan sekaligus mengatur arus kendaraan agar tidak terjadi penumpukan yang lebih parah.
Hingga siang hari, pihak manajemen PT Muara Tunggal belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan buruh. Ketidakjelasan respons dari perusahaan membuat suasana di lokasi aksi sempat memanas.
Baca Juga: Munggahan dan Libur Imlek 2026, Wisata Memancing di Pantai Cibuaya Ramai Dikunjungi
Perwakilan Serikat Pekerja Nasional menegaskan, buruh akan terus menyuarakan tuntutan hingga ada jaminan tertulis bahwa THR dibayarkan sesuai regulasi pemerintah.
Para buruh berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turut turun tangan mengawasi pemenuhan hak normatif pekerja. Mereka menilai pembayaran THR sesuai aturan bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras buruh sepanjang tahun.

