SUKABUMI – Polres Sukabumi memastikan proses penyelidikan kematian seorang pelajar berusia 12 tahun dilakukan secara profesional dan berbasis ilmiah. Pendekatan scientific crime investigation diterapkan untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Nizam Syafei, warga Desa Cipendey, Kecamatan Surade.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam menyimpulkan perkara, meskipun isu di media sosial berkembang cukup cepat.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat, namun kami meminta agar semua pihak bersabar,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Bojan Hodak Apresiasi Dukungan Bobotoh, PERSIB Tak Terkalahkan di GBLA
Menurut Samian, seluruh langkah hukum yang dilakukan berpijak pada fakta medis dan hasil forensik, bukan asumsi ataupun tekanan opini publik.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Jampangkulon sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore. Berdasarkan hasil autopsi sementara, tim forensik menemukan luka bakar api derajat 2A di sejumlah bagian tubuh serta luka lecet akibat benda tumpul di area bibir.
Namun demikian, pemeriksaan terhadap organ vital seperti kepala, otak, dada, dan perut tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan fatal. Sebaliknya, dokter menemukan indikasi penyakit kronis pada paru-paru serta kondisi sepsis atau infeksi berat sebelum korban meninggal dunia.
Baca Juga: Masjid Perahu di Sukabumi Tawarkan Pengalaman Beribadah di Bangunan Unik
“Investigasi ilmiah ini menjadi dasar utama kami untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara akurat dan transparan,” tegas Samian.
Untuk memperdalam analisis, sampel organ dalam korban telah dikirim ke Pusdokkes Polri. Hasil pemeriksaan patologi anatomi tersebut akan menjadi penentu kesimpulan akhir penyebab kematian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebelum menetapkan kesimpulan hukum.
Ia menegaskan bahwa penyebab kematian belum dapat dipastikan hingga visum et repertum definitif diterbitkan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk anggota keluarga korban. Penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak sambil menunggu bukti ilmiah tambahan.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

