BANDUNG – Sebuah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim dalam kondisi tertekan menjadi awal terungkapnya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa 12 warga Jawa Barat di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pesan itu diterima oleh Suster Ika pada 20 Januari 2026 dan memicu langkah cepat tim relawan untuk melakukan penyelamatan di lokasi.
Suster Ika yang memimpin Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat setempat. Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menjelaskan bahwa sehari setelah pesan diterima, tim relawan bergerak melakukan upaya penyelamatan.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, UBS Rp3,078 Juta dan Galeri24 Rp3,063 Juta per Gram
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif,” kata Siska, Selasa (24/2/2026).
Dalam laporannya, para korban mengaku mengalami tekanan psikologis, pembatasan gerak, serta dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Mereka juga diduga dipaksa bekerja di luar kesepakatan awal ketika berada di tempat hiburan malam. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Perkara tersebut langsung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berkoordinasi dengan Suster Ika guna memastikan kondisi korban serta proses hukum berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengirim tim gabungan untuk menjemput para korban dari Nusa Tenggara Timur, melibatkan DP3AKB, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat, serta kepala daerah terkait.
Baca Juga: Polemik Video Alumni LPDP: Menkeu Wacanakan Blacklist, DPR Dorong Evaluasi Total Seleksi
Proses penjemputan dimulai pada Minggu (22/2/2026) dan para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026). Setibanya di Jawa Barat, UPTD PPA DP3AKB akan melakukan pendampingan menyeluruh.
“Setelah tiba, para korban akan menjalani asesmen psikologis, disediakan rumah aman, mendapat layanan kesehatan, serta pendampingan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ujar Siska.
Selain pendampingan psikososial, bantuan hukum juga disiapkan untuk memastikan hak-hak para korban terlindungi selama proses penanganan perkara. Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan bersama Tim Hukum Jabar Istimewa agar para korban mendapatkan perlindungan maksimal sepanjang proses hukum berjalan.

